Senja News – Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, oleh Presiden Joko Widodo telah menuai berbagai respons dan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, menyatakan bahwa Prabowo pantas menerima penghargaan ini, mengacu pada sejumlah jenderal TNI sebelumnya yang juga pernah mendapatkannya.
Menurut Bobby, pemberian gelar ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU 20/2009 tentang pemberian gelar dan tanda jasa. Dia menyebut beberapa nama, seperti Pak SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan lainnya, yang juga pernah menerima penghargaan serupa.
“Setuju saja, karena sudah pernah juga diberikan ke Pak SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, Pak Soesila Soedarman, Pak Hari Sabarno, Pak Agum Gumelar, Pak Suryadi Soedirja, dan sudah sesuai dengan prosedur dalam UU 20/2009 tentang pemberian gelar dan tanda jasa,” ungkap Bobby.
Pendapat Bobby juga didukung oleh penilaian terhadap capaian Prabowo selama bertugas di militer dan pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Pertahanan. Menurutnya, jejak rekam Prabowo sangat baik, baik dari segi dinas aktif militer maupun pelaksanaan kebijakan negara sebagai Menteri Pertahanan.
“Jejak rekam beliau mulai dinas aktif militer sampai selesai, sangat baik, melaksanakan kebijakan negara sebagai Menteri Pertahanan juga baik, jadi sangat pantas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bobby menyatakan keyakinannya bahwa TNI akan bangga memiliki Jenderal Bintang 4 (HOR) seperti Prabowo, mengacu pada kebijakan-kebijakan “out of the box” yang diterapkan oleh Prabowo, seperti pengembangan Universitas Pertahanan dan pembinaan Komponen Cadangan.
Di sisi lain, Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, melihat pemberian penghargaan ini tidak perlu dipolemikkan. Menurutnya, tidak ada struktur komando perwira aktif yang terlibat, sehingga tidak perlu dipertentangkan dengan UU 34/2004 TNI. Selain itu, ia menyinggung soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dianggap sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Tidak perlu dipolemikan dengan UU 34/2004 TNI karena ini bukan struktur komando perwira aktif, hanya sebagai penghargaan. Soal dugaan HAM juga sudah tidak perlu ada debat, karena ini ranah hukum dan tidak ada satupun keputusan hukum soal ini, juga soal pemberhentian tidak masalah karena beliau berhenti dengan hormat dan dapat hak pensiun sesuai Kepres 62/ABRI/98 tanggal 22 Nov 1998,” ujar Jubir TKN.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Februari 2024, Presiden Jokowi memberikan penghargaan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Penyerahan penghargaan ini dilakukan di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dalam Rapim TNI-Polri 2024. Sebagai bentuk penghargaan, Presiden Jokowi menanggalkan pangkat sebelumnya dan mengganti dengan pangkat baru, yang disematkan langsung kepada Prabowo. Kenaikan pangkat ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.