Senja News –Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berpotensi untuk direvisi karena mendapat keluhan dari beberapa pihak.
“Pemendag 36 mungkin akan direvisi karena banyak keluhan terkait dengan sepatu, dan bedak yang harus mendapatkan izin dari Lembaga Pengawasan dan Pembatasan Impor,” ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, seperti yang dilaporkan pada Jumat (15/3/2024).
Zulhas menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan untuk membahas ulang aturan tersebut. “Kami sudah mengirimkan surat untuk membahas kembali, misalnya terkait persyaratan untuk impor makanan,” tambahnya.
Perlu diketahui, Permendag 36 adalah peraturan yang mengatur kebijakan impor, termasuk pengawasan barang impor yang akan dikembalikan dari pos batas ke batas.
Pengawasan di pos batas dilakukan oleh petugas bea cukai di wilayah pabean, sedangkan pengawasan di luar pos batas dilakukan setelah barang keluar dari wilayah pabean dan telah beredar di masyarakat, yang diawasi oleh kementerian dan lembaga terkait.
Beberapa barang yang termasuk dalam pengawasan impor dari pos luar batas ke pos
batas antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Selain itu, juga diatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang terdiri dari lima jenis barang.
Berikut adalah Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi:
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang.
2. Tas dibatasi 2 buah per penumpang.
3. Barang tekstil dan produk lainnya dibatasi 5 buah per penumpang.
4. Elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.
5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.