Senja News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait kontroversi yang muncul akibat penampilan foto Komeng, seorang komedian terkenal, dalam surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024. Meskipun foto Komeng dinilai berbeda dari mayoritas calon DPD lainnya, KPU menyatakan bahwa foto tersebut memenuhi persyaratan resmi.
“Foto calon DPD yang telah ada di dalam surat suara itu memenuhi syarat,” ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (15/2).
Idham menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi terhadap pencalonan calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat dilakukan oleh KPU provinsi. KPU provinsi mengacu pada peraturan teknis yang telah ditetapkan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan calon anggota DPD.
Calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan kemudian ditetapkan menjadi calon oleh KPU. Persyaratan terkait foto calon DPD telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Beberapa syarat tersebut mencakup:
Pas foto diri berwarna terbaru.
Memperhatikan norma kesopanan.
Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan.
Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya.
Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 Megabyte.
Surat KPU Nomor 546/PL.01.4-SD/05/2023 juga menjelaskan bahwa pemeriksaan pas foto terbaru dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023. Meskipun insiden ini menciptakan kehebohan di media sosial, KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum tetap berlangsung dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.