30.1 C
Jakarta
12 Januari 2025
Senja News
NasionalNewsPolitik

Pemberian Jenderal Kehormatan TNI untuk Prabowo: Suara Legislator, Sejarah, dan Kontroversi yang Muncul

Senja News – Pemberian pangkat Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan, , oleh Presiden telah menuai berbagai respons dan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR Fraksi , Rizaldi, menyatakan bahwa Prabowo pantas menerima penghargaan ini, mengacu pada sejumlah sebelumnya yang juga pernah mendapatkannya.

Menurut Bobby, pemberian gelar ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU 20/2009 tentang pemberian gelar dan tanda jasa. Dia menyebut beberapa nama, seperti Pak , Pak , Pak Hendropriyono, dan lainnya, yang juga pernah menerima penghargaan serupa.

“Setuju saja, karena sudah pernah juga diberikan ke Pak SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, Pak Soesila Soedarman, Pak Hari Sabarno, Pak Agum Gumelar, Pak Suryadi Soedirja, dan sudah sesuai dengan prosedur dalam UU 20/2009 tentang pemberian gelar dan tanda jasa,” ungkap Bobby.

Pendapat Bobby juga didukung oleh penilaian terhadap capaian Prabowo selama bertugas di dan pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Pertahanan. Menurutnya, jejak rekam Prabowo sangat baik, baik dari segi dinas aktif militer maupun pelaksanaan kebijakan negara sebagai Menteri Pertahanan.

“Jejak rekam beliau mulai dinas aktif militer sampai selesai, sangat baik, melaksanakan kebijakan negara sebagai Menteri Pertahanan juga baik, jadi sangat pantas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bobby menyatakan keyakinannya bahwa TNI akan bangga memiliki Jenderal Bintang 4 (HOR) seperti Prabowo, mengacu pada kebijakan-kebijakan “out of the box” yang diterapkan oleh Prabowo, seperti pengembangan Universitas Pertahanan dan pembinaan Komponen Cadangan.

Di sisi lain, Jubir Tim Kampanye (TKN) Prabowo-, melihat pemberian penghargaan ini tidak perlu dipolemikkan. Menurutnya, tidak ada struktur komando perwira aktif yang terlibat, sehingga tidak perlu dipertentangkan dengan UU 34/2004 TNI. Selain itu, ia menyinggung soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia () yang dianggap sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Tidak perlu dipolemikan dengan UU 34/2004 TNI karena ini bukan struktur komando perwira aktif, hanya sebagai penghargaan. Soal dugaan HAM juga sudah tidak perlu ada debat, karena ini ranah hukum dan tidak ada satupun keputusan hukum soal ini, juga soal pemberhentian tidak masalah karena beliau berhenti dengan hormat dan dapat hak pensiun sesuai Kepres 62/ABRI/98 tanggal 22 Nov 1998,” ujar Jubir TKN.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Februari 2024, Presiden memberikan penghargaan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Penyerahan penghargaan ini dilakukan di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Timur, dalam Rapim TNI-Polri 2024. Sebagai bentuk penghargaan, Presiden Jokowi menanggalkan pangkat sebelumnya dan mengganti dengan pangkat baru, yang disematkan langsung kepada Prabowo. Kenaikan pangkat ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....