Senja News – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan menerima penghargaan pangkat istimewa sebagai Jenderal TNI (HOR) pada hari ini. Prabowo akan diberikan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4 dalam Rapat Pimpinan TNI di Markas Besar TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya melalui video, pada Selasa (27/2/2024). Dahnil menegaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang 4 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
“Iya, besok (hari ini, red) Pak Prabowo akan menghadiri Rapim TNI dan direncanakan akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan penghargaan kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menyebutkan bahwa sejumlah tokoh militer sebelumnya juga pernah menerima penghargaan kehormatan serupa.
“Hal yang sama pernah diterima oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan beberapa tokoh lainnya,” ujar Dahnil.
Dahnil kemudian menjelaskan alasan di balik pemberian penghargaan ini kepada Prabowo. Ia menyebutkan bahwa dedikasi dan kontribusi Prabowo diakui di dunia militer.
Dahnil menjelaskan bahwa penghargaan kehormatan yang akan diterima oleh Prabowo merupakan usulan dari Mabes TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prabowo dijadwalkan menerima penghargaan kehormatan tersebut dalam Rapim TNI di Markas Besar TNI hari ini.
“Pemberian pangkat jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi yang telah beliau berikan di bidang militer dan pertahanan,” kata Dahnil.
“Oleh karena itu, Mabes TNI memutuskan untuk mengusulkan kepada Presiden agar Pak Prabowo diberikan pangkat jenderal penuh, dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima penghargaan kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Markas Besar TNI,” tambahnya.
Dahnil menegaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang 4 juga sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata Dahnil.
TNI-Polri akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) hari ini. Presiden Jokowi dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.
“Bapak Presiden akan hadir,” kata Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Namun Pratikno tidak memberikan jawaban yang pasti mengenai apakah Jokowi akan secara langsung memberikan kenaikan pangkat kepada Prabowo Subianto. Pratikno hanya menjelaskan bahwa Jokowi akan memberikan sambutan dalam acara Rapim TNI-Polri.