Senja News – Majelis Umum PBB akan mengadakan diskusi untuk membahas rancangan resolusi tentang pengkajian ulang tawaran keanggotaan penuh Palestina dan pemberian hak tambahan pada Jumat, 10 Mei 2024.
Pada tanggal 18 April, Amerika Serikat melakukan veto terhadap keanggotaan Palestina di Dewan Keamanan PBB.
Menurut laporan dari Anadolu, resolusi baru ini akan diajukan ke Majelis Umum untuk pemungutan suara, dengan Uni Emirat Arab sebagai perwakilan bergilir dari Kelompok Arab.
Dokumen tersebut menekankan bahwa Palestina telah memenuhi kriteria keanggotaan PBB sesuai dengan Pasal 4 Piagam PBB, sehingga harus diterima sebagai anggota.
Resolusi tersebut juga mendesak Dewan Keamanan untuk mengkaji kembali masalah ini dengan cara yang positif.
Selain itu, resolusi tersebut menyerukan agar Palestina berpartisipasi dalam setiap pertemuan badan dan konferensi PBB dengan syarat bahwa ini dilakukan secara luar biasa dan tanpa memberikan preseden.
Resolusi ini juga meminta Dewan Ekonomi dan Sosial untuk menerapkan pengaturan tersebut bagi Palestina tanpa menjadi anggota Dewan, serta meminta agar hal ini diterapkan pada badan PBB lainnya, badan-badan khusus, dan badan-badan dalam sistem PBB.
Mengacu pada hak rakyat Palestina untuk penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan, resolusi ini juga mendesak Sekjen PBB Antonio Guterres untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan keputusan tersebut.
Beberapa pengaturan yang diminta agar Palestina tercantum dalam lampiran resolusi tersebut antara lain adalah: hak untuk duduk di antara negara-negara anggota sesuai urutan abjad; hak untuk mencantumkan pada daftar pembicara pada agenda selain isu Palestina dan Timur Tengah di Majelis Umum urutan yang menandakan keinginan untuk berbicara; hak untuk membuat pernyataan, mengajukan proposal, dan amandemen atas nama suatu kelompok; hak bagi anggota delegasi Negara Palestina untuk dipilih sebagai pejabat di Komite Pleno dan Komite Utama dalam Majelis Umum; hak untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam konferensi PBB dan pertemuan internasional.
Palestina mengajukan permohonan keanggotaan penuh di PBB pada tahun 2011 tetapi tidak mendapat dukungan yang diperlukan dari Dewan Keamanan. Pada tahun 2012, Palestina memperoleh status pengamat permanen di PBB.
Perwakilan Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengirimkan surat kepada Sekjen Guterres pada 2 April untuk meminta peninjauan kembali permohonan keanggotaan Palestina.
Pada 3 April, Guterres menulis surat kepada Dewan Keamanan dan mendesak pertimbangan permintaan Palestina sebagai anggota penuh.
Dewan kemudian merujuk permintaan Palestina ke Komite Penerimaan Anggota Baru pada 8 April. Setelah dua kali pertemuan, Komite mengumumkan tidak dapat mencapai kesepakatan.
Setelah itu, Aljazair menyerahkan rancangan resolusi kepada Dewan pada 18 April untuk keanggotaan Palestina yang diveto oleh AS.