Senja News – Kepolisian Resor Ciamis mengungkapkan hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa menyatakan tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri mengalami depresi sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, untuk menjalani perawatan sebelum kembali dilakukan proses hukum.
“Menurut dokter kejiwaan, observasi diperlukan karena mengalami depresi. Tingkat keparahan belum dapat dipastikan, tetapi akan ada surat rujukan yang harus dikirimkan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa keadaan jiwa Tarsum (51), tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri, Yanti (40), di rumah mereka di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5).
Baca juga: Polisi memeriksa kesehatan mental tersangka mutilasi istri
Hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan tersebut menyimpulkan bahwa tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa yang diperkirakan berlangsung selama sekitar 14 hari untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi jiwa tersebut.
“Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa tersangka akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut, yang nantinya akan menentukan apakah tersangka layak atau tidak untuk dilanjutkan proses hukum,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa hasil observasi di rumah sakit jiwa akan menjadi dasar diskusi dengan pihak kejaksaan terkait penanganan hukum lebih lanjut terhadap tersangka mutilasi tersebut.
Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan dan berada di sel tahanan, kata Joko, tersangka cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya. Namun, terkadang saat diajak berbicara oleh dokter kejiwaan, tersangka bisa merespons dengan baik. Namun, secara tiba-tiba, tersangka akan bertanya tentang kondisi keluarganya, termasuk juga keberadaan istrinya yang menjadi korban mutilasi.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan observasi lebih lanjut terhadap keadaan jiwa tersangka ke depannya. Mungkin tersangka mengalami trauma atau keterguncangan, oleh karena itu perlu dilakukan observasi lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Ciamis telah memeriksa beberapa saksi termasuk anak korban, dan akhirnya menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya yang terjadi di rumah mereka di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5) pagi.
Perbuatan keji tersebut telah menciptakan kehebohan di masyarakat setempat, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan mutilasi terhadap korban.