Senja News – Satu lagi mobil klasik milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mobil tersebut diduga disembunyikan di sebuah bengkel reparasi.
Dilansir oleh Antara, KPK mendapatkan satu unit mobil klasik asal Amerika Serikat, Chevrolet Biscayne, dengan warna biru.
“Kami menemukan satu unit mobil merek Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang diduga disembunyikan dan dilaporkan sebagai milik orang lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (4/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa informasi mengenai aset bernilai ekonomis tersebut ditemukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.
“Mobil ini diduga disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelasnya.
Pada pertengahan tahun 2023, KPK juga telah menyita tiga kendaraan yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono.
1. Mobil merek Hummer tipe H3, model jip, warna silver, beserta 1 buah kunci kontak.
2. Mobil merek Morris, tipe Mini, model sedan, warna merah, beserta 1 buah kunci kontak.
3. Mobil merek Toyota, tipe Roadster, model mobil penumpang, warna merah, beserta 2 buah kunci kontak.
Andhi Pramono dikenal sebagai penggemar mobil klasik.
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Andhi Pramono memiliki harta pribadi senilai Rp 14,8 miliar. Andhi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada Februari 2023.
Berikut adalah daftar mobil dan motor milik Andhi:
Motor:
– Motor Tanpa Model – Rp 9 juta
– Honda BeAT 2010 – Rp 5 juta
– Vespa Antik 1962 (hibah) – Rp 9 juta
– Vespa Antik 1966 (hibah) – Rp 8 juta
Mobil:
– Mini Morris Sedan 1961 – Rp 80,5 juta
– Fiat Sedan 1974 – Rp 55,5 juta
– Smart Sedan 2010 – Rp 75 juta
– Honda Brio 2016 – Rp 80 juta
– Ford Sedan 1966 – Rp 260,5 juta
– Chevrolet Sedan 1958 – Rp 205,5 juta
– Austin Sedan 1963 – Rp 72,5 juta
– Toyota Jeep 2019 – Rp 960 juta
– Citroen Sedan 1987 – Rp 42,5 juta
Andhi Pramono juga telah dinyatakan bersalah. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim ketua Djuyamto menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Andhi.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Andhi Pramono,” ujar hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dikenai pidana tambahan selama 6 tahun.
“Jika denda tidak dibayar, maka akan dikenai pidana tambahan selama 6 bulan,” tambah Djuyamto.