Senja News –Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang meninjau kebijakan metode papan pemantauan khusus atau full call auction (FCA). Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa peninjauan dilakukan untuk mengukur efektivitas dan pemenuhan tujuan kebijakan tersebut.
“Setiap peraturan dan kebijakan akan selalu ditinjau untuk mengukur efektivitas dan pencapaiannya, termasuk kebijakan terkait papan pemantauan khusus ini,” ujar Jeffrey di Gedung BEI pada Kamis, 6 Juni 2024.
Jeffrey tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian terhadap kebijakan tersebut jika diperlukan. Namun, ia tidak menyebutkan kapan peninjauan ini akan selesai. Saat ini, proses peninjauan masih berlangsung.
Saat ditanya tentang kemungkinan pembatalan metode FCA, Jeffrey menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian panjang dan tidak bisa dihentikan secara tiba-tiba. “Kami selalu melakukan peninjauan atas seluruh peraturan dan kebijakan. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya,” tambahnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan tanggapan. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari Prasetyo Moerdianto, mengatakan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“SRO dan OJK selalu berkoordinasi. Kami telah meninjau kembali metode FCA dan akan mempertimbangkan masukan yang ada,” kata Antonius di Gedung BEI pada Kamis, 6 Juni 2024.
Antonius menyebut bahwa pihaknya masih memantau hasil penerapan papan pemantauan khusus tahap ketiga ini. Ia menekankan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi investor.
“Meski ada dinamika yang muncul, tujuan kami sebenarnya adalah untuk melindungi investor. Kami akan melihat sejauh mana kebijakan ini efektif,” ujarnya.