26.5 C
Jakarta
10 Januari 2025
Senja News
NasionalNews

Kaesang Masuk Bursa Pilgub Jakarta Dikaitkan Putusan MA, Gibran: Tanya PSI

Senja News – Wakil terpilih 2024 sekaligus Wali Kota Solo, , memberikan komentar mengenai masuknya dalam Pilgub yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung () menyarankan agar pertanyaan mengenai keputusan Kaesang maju dalam ditujukan kepada Solidaritas ().

“Keputusan Kaesang untuk maju atau tidak, tanyakan saja ke teman-teman PSI,” ujar Gibran saat ditemui di Taman Balekambang, dilansir detikJateng, Kamis (30/5/2024).

Ketika ditanya tentang putusan MA yang membuka peluang bagi anak , Gibran tidak menampik hal tersebut. “Kesempatan anak muda ada, terbuka luas untuk semua,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun, serta batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Putusan MA ini dikaitkan dengan nama Kaesang Pangarep dalam bursa Pilgub Jakarta. Sebagai informasi, usia Kaesang sendiri pada 25 Desember 2024 nanti akan mencapai 30 tahun.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....