Senja News – Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, mengungkapkan bahwa namanya pernah diusulkan untuk dicopot ke Sekretariat Kabinet (Setkab) karena tidak mematuhi perintah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prihasto menjelaskan bahwa SYL marah ketika ia tidak meloloskan beberapa perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Kejadian ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan Prihasto yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024). Jaksa membacakan pernyataan Prihasto terkait ancaman terhadap jabatan Bambang, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian, karena dianggap tidak loyal kepada SYL.
“Dalam berita acara pemeriksaan saya disebutkan bahwa pada akhir tahun 2022, Muhammad Hatta pernah bercerita kepada saya tentang ancaman terhadap jabatan Pak Bambang karena tidak loyal kepada Syahrul Yasin Limpo,” kata Prihasto. “Pada awal 2024, saya mendapat informasi bahwa ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menempatkan Pak Bambang sebagai staf ahli menteri, namun Keppres itu ditahan oleh Zulkifli.”
Prihasto menjelaskan bahwa ada Keppres yang memutuskan rotasi jabatan Bambang dari Kepala Badan Karantina Pertanian menjadi staf ahli menteri, tetapi keputusan itu tidak dijalankan. Bambang tidak pernah dilantik sebagai staf ahli meskipun Keppres sudah ada.
Saat ditanya jaksa apakah dirinya juga pernah mengalami hal serupa seperti Bambang, Prihasto mengaku bahwa ia pernah diminta klarifikasi ke Setkab dan diusulkan untuk diganti oleh SYL pada tahun 2022. Prihasto menyatakan bahwa ia mendapat informasi ini dari Bambang.
Jaksa kemudian menanyakan alasan di balik usulan pencopotan Prihasto oleh SYL. Prihasto menjawab bahwa kemungkinan terkait dengan rekomendasi yang tidak diloloskannya, namun ia tidak tahu persis alasannya.
“Mungkin ada rekomendasi-rekomendasi yang tidak jelas dan tidak saya loloskan. Mungkin juga karena saya tidak memenuhi permintaan rekomendasi RIPH,” ujar Prihasto. Jaksa meminta Prihasto untuk memberikan jawaban yang lebih pasti tanpa menggunakan kata ‘mungkin’.