31.9 C
Jakarta
12 Januari 2025
Senja News
NasionalNews

Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Alami Depresi Menurut Polres

Senja News – Kepolisian Resor mengungkapkan hasil pemeriksaan ahli jiwa menyatakan mutilasi terhadap istrinya sendiri mengalami depresi sehingga harus dirujuk ke Jiwa Cisarua, , untuk menjalani perawatan sebelum kembali dilakukan proses .

“Menurut dokter kejiwaan, observasi diperlukan karena mengalami depresi. Tingkat keparahan belum dapat dipastikan, tetapi akan ada surat rujukan yang harus dikirimkan ke Sakit Jiwa Cisarua,” kata Kepala Satuan Reserse Polres Ciamis, Ajun Komisaris Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa keadaan jiwa Tarsum (51), tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri, Yanti (40), di rumah mereka di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5)

Baca juga: Polisi memeriksa mental tersangka mutilasi istri

Hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan tersebut menyimpulkan bahwa tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa yang diperkirakan berlangsung selama sekitar 14 hari untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi jiwa tersebut.

“Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa tersangka akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut, yang nantinya akan menentukan apakah tersangka layak atau tidak untuk dilanjutkan proses hukum,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa hasil observasi di rumah sakit jiwa akan menjadi dasar diskusi dengan pihak kejaksaan terkait penanganan hukum lebih lanjut terhadap tersangka mutilasi tersebut.

Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan dan berada di sel , kata Joko, tersangka cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya. Namun, terkadang saat diajak berbicara oleh dokter kejiwaan, tersangka bisa merespons dengan baik. Namun, secara tiba-tiba, tersangka akan bertanya tentang kondisi keluarganya, termasuk juga keberadaan istrinya yang menjadi korban mutilasi.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan observasi lebih lanjut terhadap keadaan jiwa tersangka ke depannya. Mungkin tersangka mengalami trauma atau keterguncangan, oleh karena itu perlu dilakukan observasi lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Ciamis telah memeriksa beberapa saksi termasuk korban, dan akhirnya menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya yang terjadi di rumah mereka di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5) pagi.

Perbuatan keji tersebut telah menciptakan kehebohan di setempat, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan mutilasi terhadap korban.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....