28.2 C
Jakarta
30 Desember 2024
Senja News
NasionalNews

Kinerja yang Dikritik oleh Netizen, Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai?

Senja News – Menteri mengungkapkan bahwa tugas pegawai Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan adalah rumit dan kadang-kadang mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, ini diperlukan untuk menjaga ekonomi .
Pernyataan ini disampaikan di tengah banyaknya keluhan yang diajukan oleh netizen atau pegawai dari direktorat tersebut.

Kritik bermulai dari pungutan bea masuk dan yang fantastis, hingga barang hibah untuk keperluan luar biasa yang tertahan, dan kondisi paket mainan yang rusak dari seorang . Berbagai keluhan tersebut telah ditanggapi dan diselesaikan oleh Bea Cukai.

Dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan dan sejumlah tunjangan.

Besaran gaji pokok sesuai dengan Peraturan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah besaran berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
* Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
* Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
* Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
* Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
* Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
* Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
* Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
* Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
* Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV
* Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
* Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
* Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
* Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
* Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Selain itu, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan .

1. Tunjangan kinerja

Sesuai dengan Peraturan (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan.

Terdapat 27 kelas jabatan di Kemenkeu dengan besaran tunjangan terendah mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,85 juta.

2. Tunjangan jabatan struktural

Pegawai bea cukai yang menduduki jabatan tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.

3. Tunjangan pemeriksa fungsional

Bagi PNS Bea Cukai yang menjadi pemeriksa akan mendapatkan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 dengan besaran berkisar Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

4. Tunjangan

Sebagai PNS Kemenkeu, pegawai bea cukai akan mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari tergantung golongan.

5. Tunjangan suami istri dan anak

Pegawai Bea Cukai mendapatkan tunjangan atas istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. Jika pegawai memiliki anak, mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan maksimal 2 anak.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....