Senja News – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tugas pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan adalah rumit dan kadang-kadang mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, ini diperlukan untuk menjaga ekonomi Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan di tengah banyaknya keluhan yang diajukan oleh netizen atau pegawai dari direktorat tersebut.
Kritik bermulai dari kasus pungutan bea masuk dan denda yang fantastis, hingga barang hibah untuk keperluan sekolah luar biasa yang tertahan, dan kondisi paket mainan yang rusak dari seorang influencer. Berbagai keluhan tersebut telah ditanggapi dan diselesaikan oleh Bea Cukai.
Dalam menjalankan tugasnya, pegawai Bea Cukai mendapatkan gaji dan sejumlah tunjangan.
Besaran gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
* Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
* Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
* Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
* Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
* Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
* Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
* Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
* Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
* Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
* Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
* Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
* Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
* Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain itu, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan anak.
1. Tunjangan kinerja
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan.
Terdapat 27 kelas jabatan di Kemenkeu dengan besaran tunjangan terendah mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,85 juta.
2. Tunjangan jabatan struktural
Pegawai bea cukai yang menduduki jabatan tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.
3. Tunjangan pemeriksa fungsional
Bagi PNS Bea Cukai yang menjadi pemeriksa akan mendapatkan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 dengan besaran berkisar Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
4. Tunjangan makan
Sebagai PNS Kemenkeu, pegawai bea cukai akan mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari tergantung golongan.
5. Tunjangan suami istri dan anak
Pegawai Bea Cukai mendapatkan tunjangan atas istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. Jika pegawai memiliki anak, mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan maksimal 2 anak.