Senja News – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengungkapkan rincian tentang kekhususan Jakarta setelah statusnya sebagai ibu kota negara dicabut,sesuai dengan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurut Suhajar, ada dua aspek kekhususan Jakarta yang perlu diperhatikan, yaitu dalam bidang pemerintahan dan kelembagaan.
“Kekhususan tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, kekhususan dalam urusan pemerintahan. Kedua, kekhususan dalam kelembagaan,” ujar Suhajar dalam rapat panitia kerja (panja)
pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/3/2024).
Suhajar menjelaskan bahwa kekhususan Jakarta sudah diatur dalam Pasal 19 RUU DKJ. Bahkan, dalam pasal turunannya, terdapat pengaturan khusus untuk berbagai aspek seperti tata ruang dan penanaman modal.
“Pekerjaan umum dan penataan ruang diberikan kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberikan kekhususan, begitu juga dengan sektor perhubungan,” terangnya.
Ia memberikan contoh kekhususan di sektor pekerjaan umum seperti pengelolaan sumber daya air, pengelolaan persampahan, dan penyediaan air minum yang telah diatur dengan jelas.
“Misalnya, kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a mencakup pengelolaan sumber daya air, pengelolaan persampahan, dan penyediaan air minum, semuanya sudah terinci,” tambah Suhajar.