Senja News – Awan hitam membayangi industri tekstil Indonesia. Industri tekstil berada dalam ancaman kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akhir-akhir ini.
Perusahaan-perusahaan tekstil besar kini terancam bangkrut, salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang dikenal sebagai produsen seragam militer.
Selain itu, ada banyak berita tentang badai PHK yang menerpa pabrik tekstil. Sepanjang 2024, sebanyak 13.800 karyawan tekstil menjadi korban PHK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam. Jokowi secara khusus memanggil beberapa menteri ekonominya untuk membahas solusi dari permasalahan ini.
Salah satu instruksi Jokowi adalah memproteksi barang impor untuk masuk pasar domestik. Banjir barang impor selama ini dianggap sebagai penyebab utama runtuhnya industri tekstil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk komoditas tekstil.
Hal ini menjadi salah satu permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 belum terbit aturan perpanjangannya, meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui.
“Jadi Permenkeu (PMK) akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menperin) dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin,” ungkap Sri Mulyani usai rapat internal membahas industri tekstil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
BMTP dan BMAD dinilai dapat melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor. Dua kebijakan ini merupakan instrumen trade remedies.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang juga ikut dalam rapat tersebut, merinci bahwa BMTP dan BMAD tidak hanya akan dikenakan pada produk tekstil saja tetapi juga untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik.
“Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan (bea masuk) untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik. Semua dikenakan BMTP dan BMAD,” jelas Zulkifli Hasan.
Zulkifli juga mengatakan pihaknya akan mengkaji lagi aturan terkait impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ada beberapa poin dalam kebijakan tersebut yang tidak mengakomodir kepentingan industri dalam negeri. Pihaknya akan rapat ulang dengan Kementerian Perindustrian, dan dalam waktu tiga hari akan ada keputusan soal nasib Permendag 8/2024.
“Apakah kembali ke Permendag 8 atau susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” tambah Zulkifli Hasan.