Senja News – Polisi melakukan penyelidikan terkait pencurian aset bangunan berupa kabel dan sejumlah besi yang menempel di tembok Rusun Marunda, Jakarta Utara. Apa hasilnya?
“Rabu, tanggal 19 Juni 2024, jam 20.00 WIB, di Polsek Cilincing, telah dilakukan audiensi dengan pengurus lama dan pengurus baru UPRS II Rusun Marunda Cluster C, serta mengundang RT dan RW setempat,” kata Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saragih, dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Dari hasil mediasi, didapati penjarahan terjadi setelah adanya relokasi warga. Rusun Marunda Cluster C sudah tidak berpenghuni sejak September 2023.
“Bahwa kejadian pencurian di Rusun Marunda Cluster C terjadi setelah adanya relokasi warga ke Rusun Nagrak, Cilincing, pada bulan September 2023. Rusun Marunda Cluster C dalam keadaan tidak berpenghuni dan tidak terawat serta terbengkalai sejak September 2023,” jelasnya.
Fernando menambahkan, hingga kini belum ada laporan kepada pihak kepolisian terkait peristiwa yang terjadi. Dia menyebut pihaknya siap menindaklanjuti aduan yang ada.
“Polsek Cilincing akan menindaklanjuti bilamana pihak UPRS membuat laporan polisi terkait pencurian aset di Rusun Marunda Cluster C Jakarta Utara,” imbuhnya.
7 Petugas Rusun Dipecat Gegara Jarah Aset
Tujuh petugas yang ada di Rusun Marunda, Jakarta Utara, pernah kedapatan mencuri aset bangunan berupa kabel dan sejumlah besi yang menempel di tembok rusun. Atas kejadian tersebut, tujuh petugas itu dipecat.
Tujuh petugas itu terdiri atas lima petugas sekuriti dan dua petugas kebersihan. Petugas yang didapati mencuri sudah dipecat.
“Sudah kita lakukan punishment berupa pemecatan atau tidak diperpanjang status PJLP-nya. Pada saat itu ada lima orang pada saat itu karena tertangkap tangan dan untuk cleaning service itu ada dua orang,” kata eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat, kepada wartawan, Kamis (20/6).
Uye mengatakan penjarahan itu ketahuan ketika salah seorang petugas pengelola tengah melintas di depan Cluster C. Ia mendengar suara tembok dibobol.
Ketika sumber suara itu dihampiri, ketahuan bahwa ketujuh pelaku tersebut sedang mencuri. Setelah tertangkap basah, ketujuh pelaku itu dibawa ke pos sekuriti.
Namun Uye mengambil kebijakan untuk tidak melaporkan para pelaku ke polisi karena masih memikirkan nasib keluarga pegawainya di rumah. Jadi pengelola hanya memecat ketujuh pelaku.
“Waktu tertangkap pada saat itu tidak banyak, makanya pertimbangan kita, kenapa kita tidak melaporkan ke sampai ke polisi untuk tujuh orang itu? Selain itu, juga kita pertimbangkan satu sisi udah kita pecat dan satu sisi kita juga memperhatikan keluarganya saat itu,” ucapnya.
“Melakukan punishment (hukuman) berupa pemecatan, tidak diperpanjang status PJLP-nya,” sambungnya.
Selain pegawai rusun yang tertangkap tangan, ada pula warga yang ikut menjarah aset hunian di Cluster C.
“Pada saat kejadian-kejadian (pencurian) seperti itu, ya, terdeteksinya banyak warga lain gitu di luar dari anggota kita sekuriti (yang ikut mencuri aset). Di luar warga rusun dan warga rusun ada (yang ikut mencuri),” ungkapnya.
Saat warga itu mencuri, para petugas keamanan belum pernah menangkap tangan mereka. Pasalnya, kata Uye, jumlah petugas keamanan saat itu belum cukup untuk menjaga seluruh area Rusunawa Marunda yang sangat luas.