Senja News – PSSI memberikan penjelasan terkait pendaftaran logo Garuda atas nama pribadi, yang dilakukan oleh CEO Erspo Muhammad Sadad.
Menurut informasi dari detikNews yang mengutip Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada Rabu (19/6/2024), permohonan perlindungan merek logo jersey timnas dilakukan oleh Muhammad Sadad bersama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Nomor permohonan untuk perlindungan tersebut adalah DID2024006041, yang diajukan pada 19 Desember 2023. Saat ini, permohonan tersebut sedang dalam tahap pelayanan teknis.
Arya Sinulingga, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, menjelaskan bahwa inisiatif pendaftaran ini berasal dari Erspo. Setelah proses awal dilakukan, PSSI kemudian mengajukan untuk menjadi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas logo tersebut.
“Awalnya Erspo yang mendaftarkan atas nama Sadad dan PSSI. Itu adalah inisiatif mereka untuk mendaftarkan logo tersebut. Kemudian pada bulan April, kami mengajukan permohonan untuk menjadi pemilik haknya. Tidak ada masalah dengan hal ini,” kata Arya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa saat ini kepengurusan PSSI sedang berusaha mengonsolidasi kepemilikan atas berbagai aset intelektual, termasuk logo Garuda yang sebelumnya terdapat pada jersey apparel lama.
“Kami sedang mengambil alih kepemilikan itu, termasuk Lambang Garuda pada jersey apparel sebelumnya. Proses ini sedang berjalan dan tidak perlu diributkan,” tegas Arya.
Arya menegaskan bahwa hak paten atas logo tersebut akan menjadi milik PSSI, dan langkah-langkah yang dilakukan Erspo dan Sadad hanyalah bagian dari proses awal yang kemudian diambil alih oleh PSSI.
Logo dengan latar perisai hitam dan lambang Garuda Pancasila di tengahnya, yang sebelumnya digunakan pada jersey timnas sepak bola Indonesia tahun 2023, juga telah didaftarkan ke Kemenkumham pada 4 April 2024 dengan nomor permohonan DID2024030570 dan sedang dalam tahap masa pengumuman.
“Pemiliknya adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI),” demikian yang tertulis dalam informasi yang ada di situs tersebut.