Kasus Harun Masiku yang Menyeret Hasto Kristiyanto ke KPK

Senja News –Komisi Pemberantasan Korupsi () akan memanggil Sekretaris Jenderal Indonesia Perjuangan (), Kristiyanto, sebagai saksi dalam dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum () 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang bertujuan agar Harun Masiku bisa menjadi Anggota dari Fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas.

 

Ali Fikri, juru bicara KPK, berharap Hasto hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Hasto sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan tersebut, meski mengaku belum menerima surat resmi dari KPK. Sebagai Sekjen PDIP dan negara yang taat hukum, Hasto menegaskan akan mengosongkan jadwalnya untuk memenuhi panggilan KPK.

 

Kasus Harun Masiku mencuat kembali setelah KPK memeriksa sejumlah pihak untuk mencari keberadaan PDIP itu. Harun telah menjadi buronan sejak 2020 setelah ditetapkan sebagai dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan. Meski ada spekulasi bahwa Harun berada di , pihak dan Imigrasi menyatakan bahwa Harun masih berada di dalam negeri. KPK telah berupaya menelusuri informasi keberadaan Harun melalui berbagai sumber, termasuk pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.

 

Hasto menyadari bahwa sebagai Sekjen PDIP, ia harus bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan, mengingat KPK didirikan oleh Ketua Umum PDIP, Soekarnoputri. Oleh karena itu, Hasto menegaskan akan menghadiri panggilan KPK dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini.

Baca juga

Related posts

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan