Senja News – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi perhatian publik. Rencana iuran sebesar 3% dari gaji bulanan ini akan dikenakan juga pada pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti driver ojek online (ojol), kurir, hingga freelancer.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa driver ojol menolak keras aturan ini. Menurutnya, para mitra driver ojol hingga kurir merasa terbebani dengan iuran tersebut.
“SPAI menolak Tapera karena potongan sebesar 3% dari upah sangat memberatkan pekerja angkutan online seperti taksol (taksi online), ojol, dan kurir di tengah kenaikan harga barang-barang,” ungkap Lily saat dihubungi detikcom, Minggu (2/6/2024).
Lily menyatakan iuran Tapera hanya akan membuat penghasilan driver ojol cs semakin minim. Pasalnya, potongan dari aplikator saat ini sudah sangat tinggi dan mengurangi penghasilan mereka secara signifikan.
“Potongan tersebut sama saja dengan mengurangi penghasilan yang saat ini semakin menurun. Dengan hubungan kemitraan, aplikator telah semena-mena melakukan potongan di kisaran 30%-70%. Itu sudah melanggar batas aturan maksimal potongan 20% yang diatur pemerintah,” jelas Lily.
Lily meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih berpihak kepada pengemudi online agar penghasilan mereka dapat meningkat, bukan malah sebaliknya, semakin berkurang.
Ia juga menambahkan bahwa mitra driver ojol cs harus membiayai operasional mereka sendiri. Setiap hari, penghasilan mereka sudah terpotong dalam jumlah yang besar untuk biaya operasional.
“Saat ini penghasilan ojol berkisar antara Rp 50-100 ribu. Itu belum dipotong biaya operasional seperti BBM, pulsa, biaya servis, spare parts, parkir, cicilan kendaraan, atribut jaket, dan helm,” papar Lily.
“Kondisi kerja yang semakin merugikan pengemudi saat ini jangan ditambah lagi dengan biaya-biaya potongan seperti ini,” lanjutnya.
Iuran Tapera sendiri adalah sebesar 3% dari gaji pekerja setiap bulan dan direncanakan akan berlaku mulai tahun 2027.
Setiap iuran yang dibayar akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat kredit perumahan murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah. Bila pekerja tidak ingin mengambil manfaat tersebut, iuran dapat diambil setelah masa pensiun dengan tambahan hasil dari BP Tapera.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja informal yang tidak menerima upah langsung dari perusahaan juga akan diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pekerja informal tersebut mencakup pengemudi ojek online, kurir, hingga freelancer.
Dia menjelaskan bahwa salah satu substansi PP 21 tahun 2024 mengenai Tapera yang baru saja dirilis pemerintah adalah memperluas cakupan peserta Tapera ke pekerja mandiri. Pekerja mandiri adalah mereka yang tidak menerima upah bulanan dari pemberi kerja.
Namun, tidak semua pekerja mandiri akan masuk dalam kategori peserta Tapera. Heru mengatakan bahwa hanya pekerja mandiri dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera. Iuran akan dibayarkan secara mandiri sebesar 3% dari total penghasilan.
Bagi yang berpenghasilan di bawah UMR, tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera. Namun, pihaknya membuka peluang bagi siapa saja yang ingin sukarela menjadi peserta Tapera.
“Tentunya ada kriterianya, dia berpenghasilan di atas upah minimum. Yang penghasilannya di bawah itu tidak wajib. Tapi kalau mau sukarela mendaftar, ya kita terima,” ungkap Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024) kemarin.
Baca juga
- No related posts.