Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Terkait Keterlibatan Indira Chunda Thita

Senja News – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo () membantah kesaksian Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Joice Triatman tentang penunjukan dirinya sebagai staf khusus (stafsus) Mentan.

Joice mengklaim bahwa ia direkomendasikan untuk posisi stafsus oleh anak SYL, (Thita) Namun, SYL membantahnya. “Saya tidak pernah diintervensi oleh saya tentang jabatan. Oleh karena itu, pernyataan Joice saya tolak,” kata SYL di Tindak (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut SYL, Joice adalah satu dari tiga nama yang diajukan oleh Partai NasDem untuk mengisi jabatan stafsus menteri. “Saya pilih Joice karena dia pernah bekerja di Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

SYL juga menyangkal kesaksian Joice yang menyatakan bahwa ia mendapat tawaran menjadi stafsus Mentan dari Thita, yang juga Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati. “Saya ditelepon oleh Thita kemudian kami bertemu di sebuah restoran, seingat saya di Plaza ,” kata Joice. Dalam pertemuan itu, Joice mengklaim Thita menawarkan dua posisi sekaligus, sebagai stafsus Mentan SYL dan Sekretaris (Sekjen) Garnita.

Dalam perkara korupsi di Kementan, JPU mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar antara 2020-2023. JPU KPK, Masmudi, menyebutkan bahwa pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

“Jumlah yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar,” ujar Masmudi.

Ia menegaskan bahwa perbuatan Syahrul Yasin Limpo melanggar Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga

Related posts

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan