Senja News – Aliansi Serikat Buruh Indonesia (ASBI) menyoroti keras rencana pemerintah untuk memperkenalkan kewajiban bagi pekerja berusia minimal 20 tahun untuk bergabung dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mengurangi gaji mereka sebesar 2,5 persen.
Sunarno, Ketua Umum ASBI, menegaskan bahwa serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam dialog dengan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Ironisnya, keputusan mengenai aturan tersebut diambil secara sepihak oleh pemerintah. Prinsip dasar demokrasi dan musyawarah sepertinya dilupakan,” ujar Sunarno dalam kontak pada Selasa (28/5).
Sunarno menyatakan bahwa pemerintah terlalu gegabah dalam menyusun PP 21 tersebut. Menurutnya, pemerintah gagal memahami kesulitan mayoritas pekerja dalam menghadapi berbagai masalah, seperti upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja, pembatasan hak serikat buruh, meningkatnya penggunaan sistem outsourcing, dan kondisi K3 yang buruk.
Ia juga menyoroti besaran potongan gaji yang telah diterapkan terhadap buruh saat ini, yang dianggapnya tidak sebanding dengan kenaikan upah yang minim.
“Potongan gaji yang harus dibayar oleh buruh saat ini sangat besar. Namun, kenaikan upah yang mereka terima sangatlah kecil,” katanya.
Sunarno menambahkan bahwa potongan gaji untuk Tapera hanya menambah beban finansial bagi buruh, terutama mengingat bahwa mereka tidak akan langsung mendapatkan manfaat rumah secara cepat.
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penyediaan rumah bagi buruh melalui alokasi anggaran negara, bukan dengan memotong gaji buruh yang sudah minim sebagai modal investasi.
ASBI menuntut agar PP yang mengatur Tapera tersebut dicabut, dengan Sunarno menyatakan curiga bahwa pemotongan gaji untuk Tapera hanya merupakan strategi politik untuk kepentingan politik dan kekuasaan rezim oligarki.
Dengan kebijakan ini, gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan mengalami potongan tambahan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 dari PP Tapera menetapkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum akan diwajibkan menjadi peserta Tapera. Sedangkan Pasal 7 merinci bahwa peserta Tapera tidak hanya terbatas pada PNS, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Pemberi kerja diberikan waktu tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 untuk mendaftarkan pekerja mereka ke Badan Pengelola (BP) Tapera, yang berarti pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada tahun 2027.
Kontribusi peserta pekerja untuk Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan peserta pekerja mandiri akan membayarkan kontribusi sendiri, termasuk freelancer.
Besaran kontribusi peserta akan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah bulanan untuk peserta pekerja, dengan penghasilan rata-rata tahunan dari tahun sebelumnya untuk peserta pekerja mandiri.
Pasal 15 dari PP 21/2024 menetapkan bahwa kontribusi pemerintah tetap sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, sedangkan kontribusi peserta pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca juga
- No related posts.