Pemerintah Berencana Memperpanjang Izin Tambang Freeport Hingga 206

Senja News – berencana untuk memperpanjang kontrak izin tambang PT selama 20 tahun, yang akan berlangsung hingga tahun 2061 setelah kontrak saat ini berakhir pada tahun 2041.

Menurut dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) , proses perpanjangan kontrak ini hampir mencapai tahap final, hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu Bara.

menyatakan bahwa perpanjangan kontrak ini dilakukan karena cadangan mineral dan produksi perusahaan tersebut diprediksi akan mencapai puncaknya pada tahun 2035.

Dengan fokus pengelolaan tambang bawah saat ini, puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada tahun tersebut.

Namun, Bahlil juga menegaskan pentingnya melakukan eksplorasi tambang untuk menjaga kelangsungan produksi di masa depan.

Jika eksplorasi tidak dilakukan setelah tahun 2035, produksi dapat habis. Namun, eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10-15 tahun.

Meskipun perpanjangan kontrak ini melibatkan masalah , Bahlil menegaskan bahwa mayoritas Freeport dimiliki oleh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memiliki opsi untuk menambah saham sebesar 10 persen, sehingga total kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia mencapai 61 persen.

Dengan opsi tambahan saham ini, pemerintah dapat memiliki kendali yang lebih besar atas perusahaan tambang tersebut.

Dengan yang dianggap sangat , Bahlil meyakinkan bahwa tambahan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia, termasuk pembayaran divestasi yang diharapkan akan lunas pada tahun 2024 berdasarkan pendapatan perusahaan.

Baca juga

Related posts

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump