Senja News – Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan sebuah kegiatan rutin tahunan
yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak, dan secara hukum juga merupakan kewajiban.
Namun, tidak jarang hasil perhitungan pajak dalam SPT PPh Tahunan menunjukkan status ‘lebih bayar‘.
Status ini menandakan bahwa jumlah pajak yang telah dibayarkan melebihi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan selama satu tahun terakhir.
Salah satu netizen pernah mengalami kondisi ‘lebih bayar’ ini dan mengeluhkan pengalamannya setelah mengklaim lebih bayar dalam pelaporan SPT-nya.
Keluhan tersebut mendapat perhatian dari banyak netizen lainnya.
“Sebagai seseorang yang pernah mengklaim LEBIH BAYAR, saya hanya ingin mengatakan:
‘JANGAN PERNAH MENGKLAIM LEBIH BAYAR DI SPT!!!’ Anda akan diaudit, semua tabungan Anda akan diminta rekening korannya.
Pengembalian biaya oleh kantor dianggap sebagai gaji. Pada akhirnya, Anda akan diminta membayar lagi.
Saya masih kesal ketika mengingatnya!” ungkap @AmirahWa*** di laman X, dikutip Senin (1/4/2024).
Perlu diketahui, terkadang wajib pajak memiliki jumlah pajak terutang yang lebih kecil
dibandingkan dengan kredit pajak, yang mengakibatkan SPT Lebih Bayar.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika SPT lebih bayar?
Ada mekanisme yang dapat diterapkan untuk pengembalian lebih bayar. Pertama, melalui pemeriksaan yang diatur dalam pasal 17B Ayat 1 UU KUP.
Setelah melaporkan SPT Tahunan dengan status LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.
Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, KPP akan memeriksa permohonan tersebut.
Jangka waktu pemeriksaan adalah selama 12 bulan. Setelah pemeriksaan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Jika terdapat sisa lebih bayar setelah perhitungan dengan utang pajak, lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak
melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak).
Cara kedua adalah dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak hanya diberikan untuk WPOP yang memenuhi kriteria tertentu,
melainkan juga untuk WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Setelah permohonan diterima, akan diproses melalui penelitian dan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
SKPPKP akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Setelah itu, SKPPKP akan diperhitungkan dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh wajib pajak,
kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SKPKPP paling lama satu bulan sejak tanggal SKPPKP.
Setelah SKPKPP diterbitkan, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPMKP untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.