Senja News – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Anindito Aditomo,
menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler bagi peserta didik.
Pernyataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Nadiem Anwar Makarim,
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
“Setiap sekolah diwajibkan untuk tetap menawarkan Pramuka sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler,” ungkap Anindito dalam pesan tertulis pada Minggu (31/3) ketika dimintai klarifikasi.
Dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri 12/2024 menetapkan kewajiban bagi sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
“Karena Undang-Undang Kepramukaan (12/2010) mewajibkan setiap lembaga pendidikan untuk memiliki gugus depan,
maka jika sebuah sekolah hanya menyediakan satu pilihan ekstrakurikuler, maka Pramuka praktis menjadi pilihannya,” jelas Anindito.
“Di panduan implementasi Kurikulum Merdeka nanti, akan ditegaskan bahwa setiap sekolah harus menyediakan Pramuka sebagai opsi ekstrakurikuler,” tambahnya.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,
Nadiem menempatkan Pramuka sebagai kegiatan opsional yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 mencabut dan menyatakan
tidak berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan ini diumumkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Maret 2024.
Ekstrakurikuler dirancang untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik dengan menyediakan kompetensi, materi pembelajaran, dan beban belajar yang sesuai.
Pengembangan ekstrakurikuler memperhatikan komponen, jenis kegiatan, prinsip pengembangan, evaluasi, serta melibatkan berbagai pihak terkait.
Fungsi ekstrakurikuler di lingkungan pendidikan mencakup pengembangan, aspek sosial, rekreasi, dan persiapan karier.