Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Sekolah Tetap Harus Menyediakan Pramuka sebagai Pilihan Ekstrakurikuler

Senja News – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan RI, Anindito Aditomo,

menegaskan bahwa memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sebagai salah satu pilihan bagi peserta didik.

Pernyataan tersebut mengacu pada Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Anwar Makarim,

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

“Setiap sekolah diwajibkan untuk tetap menawarkan Pramuka sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler,” ungkap Anindito dalam tertulis pada Minggu (31/3) ketika dimintai

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri 12/2024 menetapkan kewajiban bagi sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

“Karena Undang-Undang Kepramukaan (12/2010) mewajibkan setiap lembaga pendidikan untuk memiliki gugus depan,

maka jika sebuah sekolah hanya menyediakan satu pilihan ekstrakurikuler, maka Pramuka praktis menjadi pilihannya,” jelas Anindito.

“Di panduan implementasi Kurikulum Merdeka nanti, akan ditegaskan bahwa setiap sekolah harus menyediakan Pramuka sebagai opsi ekstrakurikuler,” tambahnya.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,

Nadiem menempatkan Pramuka sebagai kegiatan opsional yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 mencabut dan menyatakan

tidak berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan ini diumumkan di pada 25 Maret 2024 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Maret 2024.

Ekstrakurikuler dirancang untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik dengan menyediakan kompetensi, materi pembelajaran, dan beban yang sesuai.

Pengembangan ekstrakurikuler memperhatikan komponen, jenis kegiatan, prinsip pengembangan, evaluasi, serta melibatkan berbagai pihak terkait.

Fungsi ekstrakurikuler di lingkungan pendidikan mencakup pengembangan, aspek sosial, rekreasi, dan persiapan karier.

Baca juga

Related posts

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!