Senja News – Delapan Pebulutangkis Indonesia Dihukum Berat oleh BWF
Badan Bulu Tangkis Dunia (BWF) mengumumkan pada Rabu (27/3)
bahwa delapan pebulutangkis Indonesia dijatuhi hukuman berat terkait kasus taruhan dan match fixing.
Mereka yang terlibat dalam match fixing adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran),
Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal putri),
Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).
Keputusan hukuman BWF merupakan kelanjutan dari tuduhan yang dilontarkan sejak tahun 2021.
BWF memberlakukan tindakan disiplin terhadap delapan pemain Indonesia serta pemain dari Brunei Darussalam, Malaysia, dan India.
“Panel Disiplin BWF telah menetapkan bahwa dugaan pelanggaran Statuta BWF telah terbukti dan diberikan sanksi skorsing,” demikian pernyataan BWF.
Pada tanggal 22 Desember 2020, Panel Pemeriksa Independen BWF memberikan
sanksi hukuman seumur hidup kepada Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.
Sekartaji Putri dikenai hukuman larangan melibatkan diri dalam kegiatan bulutangkis selama 12 tahun hingga 18 Januari 2032,
serta denda sebesar US$12 ribu atau setara dengan Rp190,5 juta.
Mia Mawarti dan Fadila Afni dihukum larangan serupa selama 12 tahun hingga 18 Januari 2030, dengan denda sebesar US$10 ribu.
Aditya Dwiantoro dikenai hukuman larangan berkegiatan dalam bulutangkis selama 7 tahun hingga 18 Januari 2027, dengan denda sebesar US$7 ribu.
Sedangkan Agripinna Prima Rahmanto dihukum larangan selama 6 tahun hingga 18 Januari 2026,
dengan denda US$3 ribu. Semua hukuman ini mulai berlaku sejak 18 Januari 2020.
Para pemain Indonesia ini memiliki batas waktu 21 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).