Eropa Mau Menghancurkan Sawit, RI Siapkan ‘Senjata’ Baru Lawan dengan Pendekatan Ini

Senja News Koordinator Bidang Perekonomian menginstruksikan agar ‘sistem pertahanan’ sawit selesai dalam waktu 3 bulan,

sebelum peraturan anti-deforestasi Uni () diberlakukan pada tahun 2025.

“Dalam waktu 3 bulan, jika memungkinkan, kita harus menyelesaikan sistem

ini agar bisa diumumkan dan menjadi sorotan bagi UEDR,” ujar dalam Rapat Koordinasi Nasional

Pelaksanaan Inpres Rencana Aksi Nasional Perkebunan Berkelanjutan, di , pada Kamis (28/3/2024)

Dia menjelaskan bahwa sistem tersebut akan mencakup aspek pelacakan hasil perkebunan sawit di Indonesia.

Dengan demikian, hasil sawit Indonesia dapat diterima di karena terjamin tidak ada keterlibatan dalam deforestasi.

“Ini akan menjadi mekanisme pertahanan kita terhadap serangan dari Uni Eropa,” tambahnya.

Airlangga menyatakan bahwa sistem ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ,

Badan Informasi Geospasial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang,

serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dia menyebutkan bahwa Badan Informasi Geospasial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang,

serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyediakan data terkait sawit,

sementara Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan menyiapkan regulasinya.

“Sistem ini akan membantu pelacakan sawit kita,” ujarnya.

Dia berharap bahwa aturan dan sistem tersebut akan selesai pada tahun ini,

sehingga dapat langsung mengumumkan bahwa sawit Indonesia bebas dari deforestasi.

“Ini penting agar citra kita di tidak dipandang negatif lagi,” tambahnya.

Baca juga

Related posts

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!