Senja News – Artis Yunita Bastari Usman, yang dikenal dengan nama Windy Idol,
diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif,
Hasbi Hasan. Saat ini, Windy dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Windy mengungkapkan bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024.
Ini merupakan kali kedua Windy dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Diterima surat pencegahan (SPDP), sudah diterima sejak Januari,” ujar Windy di gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/3/2024).
Meskipun begitu, Windy membantah memiliki aset yang dikelola oleh Hasbi Hasan.
Dia juga tidak mengetahui apakah asetnya telah disita oleh KPK.
“Saya tidak tahu, kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. Mohon doanya ya.
Semoga semuanya berjalan dengan lancar, baik-baik saja, dan segera selesai,” tambahnya.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada imigrasi.
Pencegahan tersebut ditujukan kepada seorang pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta
yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3/2024).
Pencegahan terhadap Windy Idol dimulai sejak Kamis (21/3).
Penyanyi yang terkenal melalui ajang pencarian bakat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Dibutuhkan kerjasama dari pihak yang dicegah untuk mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI),” jelas Ali.
Sebelumnya, Windy Idol juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK
karena memiliki status sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan.