Senja News – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah memberikan sanksi kepada SPBU
34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Karawang, Jawa Barat, karena melakukan praktek curang dalam ukuran meter bensin yang keluarnya.
Mereka telah menyegel tiga dari delapan dispenser SPBU tersebut dan memberikan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi untuk mengganti dispenser tersebut dengan yang baru.
Jika SPBU tidak mematuhi sanksi yang diberikan, Pertamina dapat memberikan sanksi yang lebih tegas lagi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.