Senja News – Para pelaku bisnis di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah
dalam mengatur arus masuk barang impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 melalui perubahan Permendag No 3/2024.
Para pengusaha TPT menyatakan bahwa dengan adanya aturan tersebut,
arus impor ilegal yang selama ini merugikan pasar domestik dapat ditekan.
Dampaknya, utilisasi pabrik TPT yang sebelumnya mengalami penurunan akan perlahan kembali pulih.
Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman, sejak pemberlakuan aturan tersebut,
terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pesanan yang diterima oleh industri kecil-menengah (IKM) di wilayah Jawa.
Bahkan, beberapa platform online besar telah mendatangi mereka untuk berkolaborasi dalam penjualan produk.
Sebelumnya, IKM TPT di Indonesia mengalami kesulitan karena penurunan permintaan akibat banyaknya barang TPT impor yang dijual secara online.
Meskipun beberapa pengusaha telah mulai menjual produk mereka secara langsung melalui platform online, hal tersebut tidak memberikan dampak signifikan.
Nandi menegaskan bahwa pengusaha TPT nasional tidak menentang produk impor.
Namun, mereka berharap pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan regulasi ini untuk melindungi IKM dan UKM tekstil dari arus barang impor yang tidak sah.
Dukungan juga disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM yang secara konsisten membela produsen kecil.
Pengusaha TPT menekankan bahwa keberlakuan Permendag ini tidak hanya berdampak bagi mereka,
tetapi juga bagi jutaan orang yang terlibat dalam rantai industri TPT.
Setiap pesanan yang diterima oleh IKM konveksi atau TPT hilir memiliki dampak positif terhadap industri TPT di hulu dengan pembelian bahan baku yang dilakukan.