Sanksi Menanti 10,56 Juta Wajib Pajak yang Belum Melaporkan SPT

Senja News – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan pada Direktorat () Kementerian ,

Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga 18 Maret 2024, sebanyak 8,71 juta telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ()

Angka tersebut terdiri dari 8,45 juta SPT untuk orang pribadi dan 259,9 ribu SPT untuk badan.

Dwi menjelaskan bahwa masih terdapat sekitar 10,56 juta yang belum disampaikan,

dengan rincian 8,76 juta untuk orang pribadi dan 1,8 juta untuk badan.

Dia menegaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT PPh 2023 adalah 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi.

“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi

keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi,” ujar Dwi dalam pernyataan tertulis pada hari Jumat.

Sementara itu, batas waktu untuk laporan SPT wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2024.

Oleh karena itu, DJP mendorong agar wajib pajak segera menyelesaikan pelaporan mereka.

“Kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman,” tambah Dwi.

Pelaporan SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administratif berupa ,

yakni sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

DJP juga akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk mengingatkan mereka. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga

Related posts

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump