Jawaban Komprehensif Grab dan Gojek Terkait Imbauan Pembayaran THR untuk Driver Ojek Online

Senja News dan PT Tbk atau GOTO Membuka Suara Terkait Imbauan Pembayaran untuk Driver Ojek .

Gojek, sebagai contoh, menghormati imbauan tersebut. Melalui SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo,

mereka akan mematuhi peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Meskipun demikian, Rubi menjelaskan bahwa hubungan antara perusahaan dengan driver bukanlah hubungan kerja di bawah

naungan suatu perusahaan, melainkan hanya sebagai mitra.

“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15,

kami memahami bahwa hubungan perusahaan dan adalah hubungan kemitraan,

dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” ujar Rubi dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).

Meski demikian, Rubi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver, salah satunya adalah program Swadaya.

Swadaya merupakan program Gojek dalam memberikan akses manfaat tambahan khusus untuk mitra driver dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Menurut Rubi, program ini bertujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan sudah dinikmati oleh jutaan driver di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan bahwa tahun ini, program Gojek Swadaya menyalurkan program Swadaya Mudik berupa potongan bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa,

perawatan , pengecekan kesehatan, dan lainnya.

Sejalan dengan Gojek, Chief of Public Affairs Tirza R Munusamy juga menyampaikan hal serupa.

Ia menyatakan bahwa Grab Indonesia hanya akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT.

“Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini,

Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua ,” kata Tirza.

“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa bentuk, besaran,

serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” sambungnya.

 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan aplikator ojek online untuk membayar THR kepada ojol hingga kurir paket.

Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan

bahwa ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori PKWT.

Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online,

khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” ujar Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Selatan, Senin (18/3).

Baca juga

Related posts

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!