Senja News – Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO Membuka Suara Terkait Imbauan Pembayaran THR untuk Driver Ojek Online.
Gojek, sebagai contoh, menghormati imbauan tersebut. Melalui SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo,
mereka akan mematuhi peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
Meskipun demikian, Rubi menjelaskan bahwa hubungan antara perusahaan dengan driver bukanlah hubungan kerja di bawah
naungan suatu perusahaan, melainkan hanya sebagai mitra.
“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15,
kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan,
dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” ujar Rubi dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).
Meski demikian, Rubi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver, salah satunya adalah program Swadaya.
Swadaya merupakan program Gojek dalam memberikan akses manfaat tambahan khusus untuk mitra driver dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.
Menurut Rubi, program ini bertujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan sudah dinikmati oleh jutaan driver di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan bahwa tahun ini, program Gojek Swadaya menyalurkan program Swadaya Mudik berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa,
perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.
Sejalan dengan Gojek, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy juga menyampaikan hal serupa.
Ia menyatakan bahwa Grab Indonesia hanya akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT.
“Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini,
Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Tirza.
“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa bentuk, besaran,
serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” sambungnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan aplikator ojek online untuk membayar THR kepada ojol hingga kurir paket.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan
bahwa ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori PKWT.
Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online,
khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” ujar Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).