Grab-Gojek Wajib Memberikan THR kepada Driver Ojol, Ini Pernyataan Kemnaker

Senja News – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembayaran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para .

Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin penting disampaikan.

Salah satunya, perusahaan diinstruksikan untuk membayar THR lebih awal dari jatuh tempo kewajiban, yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemnaker juga mengimbau perusahaan seperti dan untuk memberikan tunjangan kepada driver online (ojol)

“Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meskipun bekerja dalam kerjasama kemitraan, tetapi masuk dalam Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT),

sehingga termasuk dalam cakupan SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,

Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Selatan, pada Senin (18/3/2024).

“Kami menjalin komunikasi dengan direksi perusahaan, termasuk ojol dan kurir logistik, untuk dibayarkan THR,” tambahnya.

Lebih lanjut, Putri menyatakan bahwa SE yang baru saja dikeluarkan akan disebarkan informasinya, terutama terkait pemberian THR agar tepat waktu, yaitu 7 hari sebelum hari raya.

“Memang ada yang melaporkan pembayaran sebelum hari H, tetapi kami mendampingi agar bisa dilakukan.

Apapun keputusan yang diambil harus melalui kesepakatan bersama,

meskipun pembayaran dilakukan setelah hari raya dengan alasan tertentu yang tidak bisa diantisipasi, tetapi kami dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Berikut adalah 4 poin Surat Edaran (SE) pembayaran THR dari Kemnaker:

Pertama, upaya agar perusahaan di wilayah dan kabupaten/kota membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kedua, mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Ketiga, saya minta kepada , Bupati/Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi,

dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten,” lanjutnya.

“Dan saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id,” tambahnya.

Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/wali kota untuk mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

“Dengan dikeluarkannnya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali,” pungkasnya.

Baca juga

Related posts

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!