Senja News – Ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti, menegaskan bahwa uang yang menjadi dasar gugatan perdata oleh Wulan Guritno bukanlah utang, melainkan merupakan kesepakatan untuk membangun wardrobe room di rumah Sabda Ahessa. Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh Wulan Guritno melalui kuasa hukumnya, Ficy Fernando. Ficky Fernando menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan atau dana yang disepakati untuk pembangunan wardrobe room oleh Wulan Guritno.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno tidak hanya membahas pembangunan wardrobe room, tetapi juga renovasi rumah Sabda Ahessa yang belum dibayar sepenuhnya. Ada beberapa bagian yang belum dibayar, termasuk pembayaran kepada kontraktor, pembangunan wardrobe room, serta meja dan kursi makan.
Ficky Fernando menjelaskan bahwa menurut pengakuan Wulan Guritno, renovasi tidak terbatas pada bagian wardrobe room saja, tetapi juga mencakup beberapa area lain di dalam dan di belakang rumah, seperti kolam renang. Sebagian pembayaran tidak dimasukkan ke dalam tuntutan hukum karena merupakan keinginan dari Wulan Guritno untuk memperbaiki atau membangun kembali bagian-bagian tersebut.
Kuasa hukum Wulan Guritno menjelaskan bahwa renovasi rumah Sabda Ahessa dilakukan oleh UrbanArt sejak Februari 2023. Namun, pembayaran belum segera dilakukan oleh Sabda Ahessa, meskipun batas waktu untuk pelunasan telah ditentukan hingga Juni 2023. Setelah berulang kali menagih, Wulan Guritno akhirnya mengambil langkah untuk mengajukan gugatan perdata setelah Sabda Ahessa hanya memberikan janji-janji untuk membayar.
Beberapa hari yang lalu, Wulan Guritno setuju untuk mencabut gugatannya dan Sabda Ahessa membayar sebagian dari jumlah yang ditagihkan, meskipun tidak sesuai dengan nilai yang dimuat dalam gugatan. Sabda Ahessa membayar Rp 282 juta dari total Rp 396 juta yang diminta oleh Wulan Guritno.