Berita Teknologi, Senja News – Sepertinya Kementrian Komunikasi dan Informatika kini bertindak tegas. Mereka memberikan peringatan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik(PSE, yang berada di Indonesia, bisa saja diputus.
Seperti Google, WhatsApp, Instagram dan lain sebagainya, bisa sewaktu-waktu diputus oleh Kominfo bila belum terdaftar secara resmi. Waktu pendaftarannya juga sudah mulai berjalan dan berakhir pada 20 Juli 2022.
Juru bicara dari Kominfo akhirnya angkat bicara mengenai berita ini. Ia mengatakan, seluruh PSE privat, entah itu domestik atau internasional, memang harus melakukan pendaftaran. Lalu, bagaimana caranya?
Alasan PSE Harus Didaftarkan ke Kominfo
Dedi Permadi mengatakan, proses perizinan PSE dapat dilakukan melalui sistem perizinan. Tujuannya agar berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko. Biasanya sering disebut dengan Online Single Submission Risk.
Lalu bagaimana jika pihak dari PSE tidak melakukan sampai tenggang waktu, yaitu 20 Juli 2022? Pihak Kominfo akan langsung melakukan pemutusan akses.
Kementrian Kominfor melakukan pemutusan akses juga tidak serta merta. Pemutusan akan dilakukan setelah mendapat permintaan atau setelah ada koordinasi dengan Kementrian Lembaga yang berwenang.
Lembaga berwenang tersebut yang biasa menjalankan pengawasan terhadap PSE privat dari lingkup domestik atau asing.
Dedi juga menyebutkan, PSE asing yang saat ini sudah terdaftar ke OSS RBA diantaranya ada Tiktok dan Link Tree.
Untuk platform dalam negeri sudah cukup banyak, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Gojek, Traveloka, Ovo dan JnT.
Dedi kembali menyampaikan, untuk PSE domestik atau asing, untuk segera melakukan pendaftaran sebelum tanggal 20 Juli. Jika tidak, maka akan diputus.
Baca juga : Pertama Kali Sejak Invasi Rusia, Putin Hadiri Foum BRICS