Senja News – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga rumah terkait penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) dari tahun 2017 hingga 2021.
“Tindakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta mulai tanggal 19 hingga 20 Juni 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa rumah pertama yang digeledah adalah milik mantan pegawai PT PGN dengan inisial AM. Lokasi kedua adalah rumah mantan pegawai PT PGN yang berinisial HJ, sedangkan lokasi ketiga adalah rumah mantan anggota direksi PT PGN yang berinisial DSW.
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta barang bukti elektronik terkait perkara ini,” ujarnya.
Barang bukti tersebut kemudian disita untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018-2020, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa perkara ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Perkara ini berkaitan dengan pasal-pasal yang menyangkut kerugian keuangan negara. Angka pastinya akan ditentukan lebih konkret dalam proses penyidikan, tetapi memang dalam skala ratusan miliar rupiah,” ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dan PT IG pada periode 2018-2020.
KPK akan mengumumkan secara detail mengenai konstruksi perkara, pasal yang dilanggar, serta siapa yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan selesai dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan ini, tim penyidik KPK juga telah menerapkan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara ini, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.