Senja News – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Meminta Penjelasan dari Tokopedia Terkait PHK Setelah Akuisisi oleh TikTok.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Tokopedia untuk memberikan penjelasan terkait keputusan mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan setelah diakuisisi oleh TikTok.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, mengungkapkan bahwa dari permintaan penjelasan tersebut, pihaknya memahami bahwa PHK dilakukan karena adanya fungsi pekerjaan yang redundan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan mereka mengenai alasan PHK, dan ini lebih karena ada fungsi pekerjaan yang dianggap tidak lagi diperlukan. Misalnya, ada redundansi dalam beberapa unit kerja seperti sekretaris jenderal dan direktur jenderal dari berbagai departemen,” ujar Isy di Kemendag, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6).
Meskipun Kemendag tidak memiliki kewenangan langsung terkait PHK di perusahaan swasta, Isy menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dampak dari keputusan ini.
“Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Sebanyak 450 karyawan dilaporkan mengalami PHK di Tokopedia pada bulan ini, yang merupakan aksi PHK pertama setelah akuisisi oleh TikTok pada Desember tahun lalu.
Sementara itu, RA Koesoemohadiani, Sekretaris Perusahaan GoTo, menyatakan bahwa semua keputusan, termasuk PHK, merupakan hak prerogatif manajemen PT Tokopedia. GoTo, sebagai pemegang saham mayoritas, meyakini bahwa manajemen Tokopedia akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan dengan hati-hati.
“Kami yakin bahwa manajemen PT Tokopedia sedang melakukan evaluasi terhadap efektivitas organisasi mereka, sebagaimana halnya perusahaan lainnya,” kata Koesoemohadiani dalam pernyataan resmi GoTo pada Rabu (12/6).