Senja News – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa pengacara dan keluarga tersangka dalam kasus Vina Cirebon pernah berusaha mempengaruhi seorang saksi untuk tidak memberikan kesaksian yang sebenarnya dalam sidang tahun 2016. Mereka menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan.
Pada tahun 2016, tujuh tersangka telah ditangkap oleh polisi dan menjalani persidangan. Saat ini, mereka sedang menjalani hukuman, di mana salah satu dari mereka telah selesai dihukum.
“Dalam proses persidangan, ada saksi yang didatangi oleh pengacara dan keluarga para tersangka yang meminta agar saksi tersebut tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Sandi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/6).
“Sayangnya, mereka bahkan memberikan iming-iming uang agar saksi tersebut tidak mengungkapkan informasi yang sebenarnya, tentang apa yang dia tahu, lihat, dan ketahui,” tambahnya.
Pada waktu kejadian kasus ini pada tahun 2016, polisi menyatakan bahwa masih ada tiga pelaku lain yang masih buron. Salah satu dari mereka adalah Pegi Setiawan, yang baru ditangkap pada tahun 2024.
Setelah penangkapan Pegi, polisi mengklarifikasi bahwa dua pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian (DPO) ternyata tidak ada alias fiktif. Pegi, yang dianggap sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjadi tersangka terakhir dalam kasus tersebut.
Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penangkapan Pegi menimbulkan kontroversi karena pria tersebut bersikeras bahwa dia bukanlah pelaku dan mengklaim sebagai salah satu korban penangkapan yang salah. Namun, polisi tetap yakin sebaliknya. Berkas perkara Pegi telah selesai dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan.