Senja News – Polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH di Pati, Jawa Tengah. Dengan penetapan ini, total tersangka yang telah ditetapkan menjadi tiga orang.
“Kita telah menetapkan tiga tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Pati Ipda Muji Sutrisna saat dihubungi pada Minggu (9/6).
Muji belum mengungkapkan identitas tersangka baru dalam kasus ini, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengumpulan bukti, termasuk video yang menunjukkan identifikasi wajah para pelaku. Ia menyebutkan bahwa beberapa orang yang diduga terlibat sudah meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan rombongan pemilik rental mobil asal Jakarta. Keduanya adalah EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Insiden pengeroyokan ini berawal ketika bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) bersama tiga orang lainnya, SH (28), KB (54), dan AS (37), mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mobil tersebut berada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Mereka pun pergi ke lokasi tersebut.
Empat orang tersebut menemukan mobil yang dicari dan mencoba mengambilnya dengan kunci cadangan. Namun, warga yang melihat kejadian itu mengira BH dan ketiga orang lainnya sebagai pencuri. Warga kemudian berteriak sehingga massa berdatangan dan mengeroyok BH beserta rombongannya hingga babak belur. Selain itu, mobil yang mereka gunakan dari Jakarta ke Pati juga dibakar oleh massa.
Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, pada malam harinya, BH dinyatakan meninggal dunia.
4o
Baca juga
- No related posts.