Senja News –JAKARTA. Starlink terus menjadi sorotan publik. Perusahaan milik Elon Musk ini sejatinya fokus pada kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Lantas, bagaimana nasib layanan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang juga beroperasi di daerah 3T setelah kehadiran Starlink?
Direktur Telekomunikasi Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari, menjelaskan bahwa Starlink telah memenuhi seluruh persyaratan dalam pengajuan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Persyaratan tersebut mencakup memiliki kantor, pusat operasi jaringan (NOC), alamat IP, nomor AS, gateway, keamanan, dan pusat pelayanan konsumen.
Menurut Aju, masyarakat di daerah 3T selama ini mengeluhkan kurangnya layanan broadband yang memadai. Hal ini disebabkan oleh jaringan backhaul atau pengalur jaringan yang digunakan oleh base transceiver station (BTS) USO yang memakai VSAT. Diharapkan, dengan kehadiran Starlink, layanan broadband di daerah 3T yang selama ini belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik dapat terpenuhi.
Ian Josef Matheus Edward, dosen Teknik Telekomunikasi di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, berpendapat bahwa semua layanan yang disediakan oleh Bakti Kominfo di daerah 3T sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Backhaul di daerah 3T berasal dari satelit multifungsi SATRIA yang dikelola oleh Bakti Kominfo.
Jika ingin beralih menggunakan Starlink, Kominfo perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap keberadaan Bakti Kominfo dalam penyediaan infrastruktur di daerah 3T. Mengingat pembangunan BTS USO di 3.435 daerah 3T sepenuhnya dilakukan oleh Bakti Kominfo. “Pemerintah selama ini membiayai pembangunan infrastruktur telekomunikasi menggunakan dana USO dan APBN. Jika backhaul VSAT SATRIA ingin diganti dengan Starlink, itu merupakan hak prerogatif Kominfo,” kata Ian Joseph pada Rabu (5/6).
Kominfo harus mengevaluasi secara menyeluruh mengenai keberadaan Bakti jika ingin mengalihkan backhaul ke Starlink. “Termasuk mempertimbangkan apakah Kominfo masih memerlukan SATRIA dan Palapa Ring untuk melayani daerah 3T, mengingat biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi tersebut sangat besar,” ucap Ian.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah mengutamakan aset yang dimiliki oleh negara yang dibangun oleh Bakti Kominfo dan operator telekomunikasi dalam negeri terlebih dahulu. Namun, lembaga pemerintah seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menjalin kerja sama untuk memanfaatkan Starlink bagi puskesmas.
“Dengan menggunakan aset Bakti Kominfo atau operator telekomunikasi dalam negeri, tujuan pemerintah untuk mewujudkan keamanan data dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia bisa tercapai,” jelas Ian Joseph.
4o
Baca juga
- No related posts.