Daftar isi
Senja News – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga seluruh cadangan tambang perusahaan habis. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang mengatur perpanjangan izin tambang di Indonesia.
Namun, ada syarat tambahan dalam perpanjangan izin ini. Freeport harus menyerahkan tambahan saham sebesar 10% kepada Pemerintah Indonesia. Dengan penyerahan ini, kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia akan meningkat dari 51% menjadi 61%.
Perpanjangan izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024, yang mengubah PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP No. 25 tahun 2024 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Perpanjangan IUPK ini dijelaskan dalam Pasal 195A dan 195B PP No. 25 tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 195A:
IUPK Operasi Produksi yang dimaksud dalam Pasal 195 adalah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pasal 195B:
- IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diperpanjang setelah memenuhi beberapa kriteria, termasuk memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri, cadangan yang mencukupi, dan kepemilikan saham minimal 51% oleh peserta Indonesia.
- Perpanjangan diberikan selama cadangan masih tersedia dan akan dievaluasi setiap 10 tahun.
- Permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya izin Operasi Produksi.
PP baru ini menghilangkan ketentuan pengajuan perpanjangan paling cepat 5 tahun sebelum izin berakhir, seperti yang diatur dalam PP No. 96 tahun 2021. Ketentuan baru hanya menyebutkan batas waktu paling lambat pengajuan permohonan perpanjangan, yaitu 1 tahun sebelum izin berakhir.
Alasan Perpanjangan Izin
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa perpanjangan IUPK diperlukan untuk mengoptimalkan manfaat bagi perusahaan dan negara. Dia menyebut bahwa PT Freeport Indonesia berkontribusi sekitar 4 miliar dolar AS (sekitar 60 triliun rupiah) per tahun terhadap penerimaan negara.
“Jika operasi berhenti pada 2041, penerimaan negara sebesar 4 miliar dolar AS per tahun akan berhenti. Program pengembangan masyarakat senilai 1,5 triliun rupiah per tahun dan lapangan kerja bagi 30.000 orang juga akan berhenti. Oleh karena itu, jika ada potensi untuk melanjutkan operasi, sebaiknya dilanjutkan demi kepentingan semua pihak,” jelas Tony di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Tony menambahkan bahwa kepastian perpanjangan izin juga penting untuk kelanjutan investasi dan kegiatan eksplorasi jangka panjang perusahaan.
Produksi dan Investasi
Saat ini, PT Freeport Indonesia memiliki cadangan sumber daya sebesar 3 miliar ton, yang diperkirakan cukup hingga tahun 2050. Produksi bijih (ore) dari tambang bawah tanah mencapai sekitar 220.000 ton per hari. Sejak 2020, PTFI telah menghentikan produksi di tambang terbuka Grasberg dan beralih sepenuhnya ke tambang bawah tanah.