32.9 C
Jakarta
8 September 2024
Senja News
NasionalNews

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Terkait Keterlibatan Indira Chunda Thita

Senja News – Mantan Pertanian (Mentan) () membantah kesaksian Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Joice Triatman tentang penunjukan dirinya sebagai staf khusus (stafsus) Mentan.

Joice mengklaim bahwa ia direkomendasikan untuk posisi stafsus oleh anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) Namun, SYL membantahnya. “Saya tidak pernah diintervensi oleh saya tentang jabatan. Oleh karena itu, pernyataan Joice saya tolak,” kata SYL di Tindak (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut SYL, Joice adalah satu dari tiga nama yang diajukan oleh untuk mengisi jabatan stafsus menteri. “Saya pilih Joice karena dia pernah bekerja di Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

SYL juga menyangkal kesaksian Joice yang menyatakan bahwa ia mendapat tawaran menjadi stafsus Mentan dari Thita, yang juga Ketua Umum Garda (Garnita) Malahayati. “Saya ditelepon oleh Ibu Thita kemudian kami bertemu di sebuah restoran, seingat saya di Plaza ,” kata Joice. Dalam pertemuan itu, Joice mengklaim Thita menawarkan dua posisi sekaligus, sebagai stafsus Mentan SYL dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita.

Dalam perkara korupsi di Kementan, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar antara 2020-2023. JPU KPK, Masmudi, menyebutkan bahwa pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

“Jumlah yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar,” ujar Masmudi.

Ia menegaskan bahwa perbuatan Syahrul Yasin Limpo melanggar Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....