Senja News – Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, kembali menjadi sorotan publik. Perhatian ini muncul setelah perilisan film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” yang mengisahkan kembali peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh geng motor delapan tahun lalu.
Dalam kasus ini, ada 11 tersangka. Delapan di antaranya telah ditangkap dan divonis, namun tiga tersangka, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani, masih buron. Munculnya kasus ini kembali ke permukaan membuat pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan para pelaku buron terus dicari.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Vina, Eki, dan seorang teman mereka sedang mengendarai sepeda motor pada malam hari, 27 Agustus 2016. Mereka diikuti oleh sekelompok geng motor yang kemudian menyerang mereka dengan batu dan bambu. Vina dan Eki terjatuh dari motor mereka setelah dilempari batu dan dikejar hingga terjatuh di Jembatan Kepompongan, Talun, Cirebon. Teman mereka berhasil melarikan diri, namun Vina dan Eki diseret ke tempat sepi dan mengalami penganiayaan serta pemerkosaan yang berujung pada kematian Vina.
Setelah investigasi, polisi menangkap delapan dari sebelas pelaku. Dari delapan pelaku yang ditangkap, tujuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka, hanya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Saat ini, polisi masih berusaha mencari tiga tersangka yang buron. Polda Jawa Barat bahkan telah merilis ciri-ciri ketiga DPO tersebut dan meminta bantuan masyarakat dalam melaporkan keberadaan mereka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan penelusuran, termasuk mendatangi keluarga dan kerabat para buron. Ia juga membantah adanya upaya menutupi identitas ketiga pelaku.
Bareskrim Polri telah ikut serta membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian ketiga buron tersebut dengan menurunkan tim asistensi.
Di sisi lain, advokat Hotman Paris menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi ketiga pelaku buron. Dugaan ini muncul setelah delapan terpidana mengubah keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara serentak, menyangkal keterlibatan ketiga buron.
Namun, tuduhan ini dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan. Ia menyatakan bahwa tidak ada perubahan BAP, melainkan pencabutan keterangan oleh para pelaku sendiri. Menurutnya, pencabutan ini dilakukan oleh tersangka tanpa intervensi dari pihak penyidik.
Surawan menegaskan bahwa kendala utama dalam kasus ini adalah pencabutan keterangan oleh para tersangka, bukan perubahan BAP oleh penyidik.
Baca juga
- No related posts.