Senja News – Akibat dari kecelakaan bus di Subang yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah untuk membatasi dan menghentikan sementara kegiatan study tour di sekolah-sekolah di wilayahnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan keputusan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 mengenai Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Hery menjelaskan bahwa Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah meminta dan mengimbau seluruh sekolah di Kota Bogor, dari semua jenjang pendidikan, untuk memperhatikan hal-hal terkait study tour.
“Khusus untuk kegiatan study tour, telah disepakati bahwa harus ada pembatasan dan pemberhentian sementara bagi perjalanan siswa yang berisiko dan berpotensi membahayakan. Ini berlaku tidak hanya untuk siswa SMA, tetapi juga untuk siswa SD dan SMP yang merupakan kewenangan Pemkot Bogor,” ujar Hery.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus terlibat dalam melakukan penilaian dan memastikan semua sesuai dengan aturan, termasuk armada, rute perjalanan, dan lain-lain.
Hery juga meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk menyampaikan keputusan ini kepada para kepala sekolah di Kota Bogor.
“Tanpa izin dari pihak berwenang, tidak ada izin bagi sekolah untuk mengadakan perjalanan study tour bagi siswa yang berpotensi menghadapi risiko. Karena kecelakaan yang terjadi dan mengakibatkan korban jiwa serta luka-luka dapat menimpa pelajar dari kota lain,” tegasnya.
Selain itu, Hery juga menyampaikan rasa belasungkawa dan mengajak jajaran Pemkot Bogor untuk berdoa bersama pada apel pagi di Balai Kota Bogor hari ini.