Senja News – Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, telah memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap seorang mahasiswa yang mengkritik besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sri menyatakan bahwa dia tidak akan melanjutkan proses hukum terkait hal ini.
Sri menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mengkriminalisasi mahasiswanya. Tujuannya hanya untuk mengidentifikasi pelaku yang menyebarkan video tersebut di media sosial (medsos).
“Setelah hasil penyelidikan di Polda Riau mengungkap bahwa pemilik akun adalah mahasiswa Unri, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan permasalahan ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,” kata Sri pada Jumat, 10 Mei 2024. Dia juga menegaskan bahwa dia tidak menentang kritik. Unri tetap memberikan ruang kepada semua mahasiswa untuk memberikan masukan, saran, dan kritik demi kemajuan Unri.
“Saya sendiri tidak akan menutup kebebasan berpendapat. Kami tetap membuka ruang untuk kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan Unri, termasuk iuran pengembangan institusi dan UKT,” katanya.
Sebelumnya, Rektor Sri Indarti telah melaporkan mahasiswanya dari Fakultas Pertanian, Khariq Anhar, karena tidak setuju dengan konten video yang menyebutkan dirinya sebagai broker pendidikan. Kritik tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik.