Senja News – Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapannya terkait isu penambahan jumlah kementerian dalam kabinet yang akan dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang nantinya akan menggantikan pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
JK menegaskan bahwa jika ada penambahan jumlah kementerian, maka perlu dilakukan perubahan pada Undang-Undang Kementerian Lembaga yang ada.
“Ya tentu harus dilakukan perubahan terlebih dahulu pada Undang-Undang Kementerian Lembaga, karena saat ini sudah ada 34 kementerian. Perubahan harus dilakukan terlebih dahulu,” ungkap JK di Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Selasa (7/5/2024).
Meskipun demikian, JK menyatakan bahwa jumlah kementerian dalam suatu pemerintahan tergantung pada program yang akan dijalankan oleh kabinet tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada kabinet dengan 100 menteri, namun kabinet tersebut tidak berjalan efektif.
“Jumlah kementerian tergantung pada program kabinet, seperti yang telah ditetapkan, saat ini ada 34 kementerian. Sebelumnya, kita juga pernah memiliki 100 menteri, tetapi secara politis memberikan kesempatan kepada semua orang namun tidak efektif. Namun menurut saya, jumlah 34 sudah cukup dibandingkan dengan negara lain,” jelasnya.
Selaku Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, JK menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga wajar jika memiliki jumlah menteri yang lebih banyak dibandingkan dengan negara federal seperti Amerika Serikat yang hanya memiliki 14 menteri.
“Saya kira ini negara kesatuan, jadi wajar jika memiliki lebih banyak menteri daripada negara federal. Amerika, sebagai negara federal, hanya memiliki 14 menteri,” tambah JK. JK juga menegaskan bahwa jumlah menteri harus disesuaikan dengan kebutuhan program kabinet, sehingga lebih penting untuk melihat program kabinet terlebih dahulu daripada memperhatikan jumlah menteri.
“Jumlah menteri harus disesuaikan dengan kebutuhan program kabinet. Jadi, jangan melihat jumlahnya terlebih dahulu, tetapi melihat terlebih dahulu programnya. Organisasi kabinet harus disusun berdasarkan programnya, bukan sebaliknya,” paparnya.
“Jika diperlukan 40 menteri, silakan, namun jika cukup dengan 35-34 saja, itu sudah cukup. Bahkan, beberapa kementerian bisa digabungkan jika diperlukan,” lanjutnya.