4 Oktober 2024
Senja News
NasionalPolitik

Jusuf Kala Menyatakan Isu Penambahan Kementerian pada Era Prabowo Perlu Mengubah Undang-Undang Terlebih Dahulu

Senja News () memberikan tanggapannya terkait isu penambahan jumlah kementerian dalam yang akan dipimpin oleh terpilih dan Wakil Presiden terpilih , yang nantinya akan menggantikan dan .

JK menegaskan bahwa jika ada penambahan jumlah kementerian, maka perlu dilakukan perubahan pada Undang-Undang Kementerian Lembaga yang ada.

“Ya tentu harus dilakukan perubahan terlebih dahulu pada Undang-Undang Kementerian Lembaga, karena saat ini sudah ada 34 kementerian. Perubahan harus dilakukan terlebih dahulu,” ungkap JK di Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, , pada Selasa (7/5/2024).

Meskipun demikian, JK menyatakan bahwa jumlah kementerian dalam suatu pemerintahan tergantung pada program yang akan dijalankan oleh kabinet tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada kabinet dengan 100 , namun kabinet tersebut tidak berjalan efektif.

“Jumlah kementerian tergantung pada program kabinet, seperti yang telah ditetapkan, saat ini ada 34 kementerian. Sebelumnya, kita juga pernah memiliki 100 menteri, tetapi secara politis memberikan kesempatan kepada semua orang namun tidak efektif. Namun menurut saya, jumlah 34 sudah cukup dibandingkan dengan negara lain,” jelasnya.

Selaku Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 , JK menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga wajar jika memiliki jumlah menteri yang lebih banyak dibandingkan dengan negara federal seperti Serikat yang hanya memiliki 14 menteri.

“Saya kira ini negara kesatuan, jadi wajar jika memiliki lebih banyak menteri daripada negara federal. Amerika, sebagai negara federal, hanya memiliki 14 menteri,” tambah JK. JK juga menegaskan bahwa jumlah menteri harus disesuaikan dengan kebutuhan program kabinet, sehingga lebih penting untuk melihat program kabinet terlebih dahulu daripada memperhatikan jumlah menteri.

“Jumlah menteri harus disesuaikan dengan kebutuhan program kabinet. Jadi, jangan melihat jumlahnya terlebih dahulu, tetapi melihat terlebih dahulu programnya. Organisasi kabinet harus disusun berdasarkan programnya, bukan sebaliknya,” paparnya.

“Jika diperlukan 40 menteri, silakan, namun jika cukup dengan 35-34 saja, itu sudah cukup. Bahkan, beberapa kementerian bisa digabungkan jika diperlukan,” lanjutnya.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina

Benarkah Anji dan Wina Natalia Bakal Rujuk?

vina
Memuat....