Senja News – Mary Lawlor, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa tindakan kampus yang menghukum mahasiswa akibat demonstrasi pro-Palestina di Amerika Serikat melanggar hak-hak mahasiswa.
“Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hak mereka untuk berkumpul secara damai,” ujar Lawlor, sebagaimana dilaporkan oleh Al Jazeera.
Pernyataan Lawlor muncul setelah Universitas Columbia dikabarkan menghukum mahasiswanya yang terlibat dalam unjuk rasa pro-Palestina. Kampus tersebut mengambil tindakan setelah upaya mereka untuk membubarkan para mahasiswa yang berkemah di area kampus tidak berhasil.
Para mahasiswa ini berkemah di sekitar kampus sebagai bentuk protes agar universitas menghentikan dukungan keuangan kepada Israel.
Pada hari Senin (29/4), Universitas Columbia memberikan ultimatum kepada mahasiswa untuk meninggalkan area kampus pada pukul 14.00 waktu setempat. Mereka juga diminta untuk menandatangani formulir perjanjian untuk patuh terhadap kebijakan kampus.
Namun, para aktivis tersebut tidak mengindahkan permintaan tersebut. Kampus akhirnya memutuskan untuk menghukum mereka yang dianggap melanggar aturan.
“Kami telah mulai menangguhkan mahasiswa sebagai bagian dari upaya kami untuk memastikan keamanan di kampus,” kata juru bicara universitas, Ben Chang, dalam sebuah briefing pada Senin (29/4) malam.
“Kemah tersebut telah menciptakan lingkungan yang tidak nyaman bagi banyak mahasiswa dan fakultas Yahudi kami, serta mengganggu proses belajar-mengajar dan persiapan ujian akhir,” tambah Chang.
Dalam beberapa minggu terakhir, ratusan mahasiswa di berbagai universitas AS telah melakukan unjuk rasa menentang agresi Israel di Jalur Gaza. Mereka menyerukan agar universitas tidak lagi mengalokasikan dana kepada Israel.
Aksi demonstrasi ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama komunitas Yahudi. Bahkan, polisi pun akhirnya terlibat dalam penangkapan beberapa aktivis.