Senja News – Pemerintah Indonesia berencana untuk memperpanjang kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia selama 20 tahun, yang akan berlangsung hingga tahun 2061 setelah kontrak saat ini berakhir pada tahun 2041.
Menurut Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, proses perpanjangan kontrak ini hampir mencapai tahap final, hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil menyatakan bahwa perpanjangan kontrak ini dilakukan karena cadangan mineral dan produksi perusahaan tersebut diprediksi akan mencapai puncaknya pada tahun 2035.
Dengan fokus pengelolaan tambang bawah tanah saat ini, puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada tahun tersebut.
Namun, Bahlil juga menegaskan pentingnya melakukan eksplorasi tambang untuk menjaga kelangsungan produksi di masa depan.
Jika eksplorasi tidak dilakukan setelah tahun 2035, produksi dapat habis. Namun, eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10-15 tahun.
Meskipun perpanjangan kontrak ini melibatkan masalah keuangan, Bahlil menegaskan bahwa mayoritas saham Freeport dimiliki oleh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memiliki opsi untuk menambah saham sebesar 10 persen, sehingga total kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia mencapai 61 persen.
Dengan opsi tambahan saham ini, pemerintah dapat memiliki kendali yang lebih besar atas perusahaan tambang tersebut.
Dengan harga yang dianggap sangat murah, Bahlil meyakinkan bahwa divestasi tambahan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia, termasuk pembayaran utang divestasi yang diharapkan akan lunas pada tahun 2024 berdasarkan pendapatan perusahaan.