Senja News – Kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni A alias BAS (48) dan BH (46), dalam kasus kematian seorang remaja perempuan berinisial FA (16) di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Para tersangka menggunakan mobil BMW untuk mengantarkan dan menjemput korban.
“Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku untuk mengantarkan dan menjemput korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada wartawan pada Jumat (26/4/2024).
Dari pantauan detikcom, mobil BMW tersebut terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan. Mobil itu memiliki nomor polisi B-2168-RIC dengan warna emas dan garis biru.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, dan 3 alat bantu seks.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi 3 pucuk senjata api genggam, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, pakaian korban,” kata Bintoro.
“Selain itu, kami juga menyita 3 buah alat bantu seks,” tambahnya.
Awal Mula Penyelidikan
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun meninggal setelah dibawa ke sebuah hotel oleh dua pria di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru. Rumah sakit tersebut melaporkan adanya seorang perempuan tanpa identitas yang ditemukan meninggal dunia.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru mendatangi RSUD Kebayoran Baru untuk mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut,” jelas Yossi kepada wartawan pada Kamis (25/4).
“Dan ternyata memang benar bahwa ada jenazah seorang perempuan yang belum teridentifikasi pada saat itu, yang sudah dalam keadaan meninggal dunia,” lanjutnya.
Korban Bersama Temannya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui informasi tentang korban ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sebelumnya berada di hotel bersama dengan seorang temannya yang sebaya.
“Kami mengetahui bahwa sebelum kejadian penemuan jenazah korban yang meninggal dunia, korban bersama dengan rekannya, seorang perempuan yang juga berusia 16 tahun atau masih dikategorikan sebagai anak, melakukan aktivitas di salah satu hotel di daerah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Atas dasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dua pria yang membawa korban kemudian diamankan di sebuah hotel di Ampera, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Para tersangka ini dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian, yaitu Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU 12/2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelasnya.
“Kami juga menjerat para tersangka ini dengan kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.