Senja News – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras premium hingga 31 Mei 2024.
Sebelumnya, kenaikan HET ini telah diberlakukan sementara sejak 10 Maret 2024. Terdapat kemungkinan bahwa kenaikan HET ini akan menjadi permanen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun Peraturan Badan (Perbadan) baru mengenai HET beras yang akan dinaikkan secara permanen. Keputusan ini telah diambil dalam rapat terbatas antara Arief dan Presiden Joko Widodo.
“Hari ini kita akan memperpanjang hingga 31 Mei. Namun, dengan catatan akan ada harmonisasi sehingga Peraturan Badannya akan ditetapkan. Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET adalah 14.900,” ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024).
“Tunggu saja Perbadan (untuk permanen). Fleksibilitas akan diperpanjang, dan Perbadan akan segera disiapkan, tidak akan memakan waktu lama,” tambahnya.
Khusus untuk beras jenis medium, Arief menyatakan bahwa besaran HET-nya juga akan dinaikkan. Padahal sebelumnya, HET untuk beras medium tidak pernah mengalami kenaikan.
Arief menjelaskan bahwa kenaikan HET untuk beras medium akan ditetapkan minimal Rp 12.500 per kilogram, yang berlaku di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan.
“Khusus untuk beras medium, angkanya akan didiskusikan lagi, kurang lebih menjadi Rp 12.000-12.500 per kilogram,” kata Arief.
Berikut adalah rincian kenaikan harga HET beras di seluruh Indonesia berdasarkan dokumen Badan Pangan Nasional:
A. Beras Premium
1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg
2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 13.900, sebelumnya Rp 14.900
4. Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
5. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg
6. Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg
7. Wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg
8. Wilayah Papua menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg
B. Beras Medium
1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 12.500, sebelumnya Rp 10.900 per kg
2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 13.100, sebelumnya Rp 11.500 per kg
3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 12.500, sebelumnya Rp 10.900 per kg
4. Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 13.100, sebelumnya Rp 11.500 per kg
5. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 12.500, sebelumnya Rp 10.900 per kg
6. Wilayah Kalimantan menjadi Rp 13.100, sebelumnya Rp 11.500 per kg
7. Wilayah Maluku menjadi Rp 13.500, sebelumnya Rp 11.800 per kg
8. Wilayah Papua menjadi Rp 13.500, sebelumnya Rp 11.800 per kg.