Senja News – Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengajukan surat amicus curiae/sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Surat amicus curiae ini diserahkan secara resmi ke MK pada Kamis (18/4/2024), berisikan soal konsep dan artikulasi kekuasaan yang berakibat penyalahgunaan wewenang dalam proses penggantian kekuasaan melalui pemilu.
Selain itu juga mengenai pengarusutamaan etika dalam politik dan penyelenggaraan negara sebagai jiwa konstitusi yang tidak bisa diamendemen dan pentingnya mencegah keberulangan “executive heavy” seperti terjadi pada masa Orde Baru.
Mereka mengungkit isi Seruan Jembatan Serong I yang sebelumnya diungkapkan civitas akademika STF Driyarkara beberapa saat setelah Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk mendaftarkan diri ke KPI RI sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Mereka juga menyitir kembali isi Seruan Jembatan Serong II yang diungkapkan beberapa saat sebelum pemungutan suara berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
“Artikulasi kekuasaan yang diperlihatkan secara dingin oleh Presiden RI Joko Widodo membuat wajah kekuasaan tampil amat buruk. Terhitung sejak Reformasi 1998, inilah wajah terburuk kekuasaan Indonesia,” kata salah satu mahasiswi STF Driyarkara yang mengajukan amicus curiae, Aida Princessa Leonardo.
Presiden RI Joko Widodo pada bulan-bulan menjelang pendaftaran, masa pendaftaran, dan masa kampanye yang telah lalu disebut bukan sedang berperilaku layaknya presiden yang memimpin pemerintahan, melainkan seorang ayah belaka yang ingin agar kesuksesan dialami oleh putranya.
“Untuk tidak menyinggung perasaan ayah-ayah lain serta orang tua lain pada umumnya, perlu ditambahkan bahwa pada masa-masa pemilu Joko Widodo berperilaku sebagai seorang ayah yang tidak masuk akal,” tulis Aida cs dalam amicus curiae-nya.
“Ia adalah Presiden tetapi berperilaku sebagai seorang ayah yang semata-mata ingin anaknya sukses, maka sesungguhnya ia sedang berpraktik kedinastian dalam suatu negara Republik. Pada titik ini, Presiden RI Joko Widodo memenuhi kriteria ‘perbuatan tercela’ sebagaimana disebutkan oleh Pasal 7A UUD 1945,” imbuhnya.
Mereka memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan sengketa Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon serta menolak pembelaan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Kami berkeyakinan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat masuk ke pedalaman jiwa konstitusi, dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon, dan keterangan saksi serta keterangan ahli di muka persidangan,” kata mereka.
“Keyakinan ini kami peroleh setelah menyaksikan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim tidak semata-mata berkutat dan mengejar pada klaim-klaim pembuktian angka-angka peroleh suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.”